Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Kamis, 17 Februari 2022

BIMTEK PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020 BAGI , PA, PPTK DAN PPK, BENDAHARA & SKPD

Kepada Yth,

Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)

Seluruh Indonesia

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan:

Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU & Staf 

 

Di - Tempat

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat di jadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema: “PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020 BAGI , PA, PPTK DAN PPK, BENDAHARA & OPD”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

Bustam: HP. 081296542008 
 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan (In-House Training)

(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Senin, 07 Februari 2022

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI (JA) KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL (JF) DAN PRAKTEK PENYUSUNAN E-DUPAK SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP SESUAI DENGAN PERMENPAN RB NO 6 THN 2022 TTG PENGELOLAAN KINERJA ASN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI BAGI INSTANSI PUSAT DAN DAERAH

 Kepada Yth,        

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai. Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB nomor 17 Tahun 2021 salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif

Dalam rangka memperdalam pemahaman tentang Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 dan Permenpan RB No.17 Tahun 2021 Serta Penyusunan SKP Menggunakan Aplikasi, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI (JA) KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL (JF)  DAN PRAKTEK PENYUSUNAN E-DUPAK SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP SESUAI DENGAN PERMENPAN RB NO 6 THN 2022 TTG PENGELOLAAN KINERJA ASN DENGAN  MENGGUNAKAN APLIKASI BAGI INSTANSI PUSAT DAN DAERAH. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

 Bustam: HP. 081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

    (Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Selasa, 11 Januari 2022

BIMTEK HARMONISASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMDA

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota

3.   Sekretaris Daerah

4.   Sekretaris DPRD

5.   Kepala OPD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Pembangunan hukum nasional tersebut dilakukan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

            Sedangkan peraturan perundang-undangan sendiri adalah peraturan tertulis yang memuat norma hokum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

         Sehubungan dengan banyaknya Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan, maka tidak jarang terjadi ketidakselarasan dan ketidakserasian antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lain. Oleh karena itu Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan juga mempunyai kewajiban untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum administrasi Negara.

         Dalam memperdalam pemahaman tentang materi diatas maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: HARMONISASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMDA. Yang akan dilaksanakan pada:
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Kamis, 02 September 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai.

Dalam memperdalam pemahaman tentang Disiplin PNS dan Penjatuhan Hukuman PNS yang melanggar aturan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan juga meningkatkan kinerja para pengelola kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan serta menerapkan berbagai peraturan tentang kepegawaian mulai dari Pengangkatan dalam jabatan hingga pernikahan serta perceraian PNS, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: IMPLEMENTASI PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS”. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )     

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

 

Minggu, 08 Agustus 2021

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

            Dengan diterbitkannya Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 yang merupakan acuan pemda dalam penyusunan Anggaran yang diharapkan Peraturan ini dapat berfungsi sebagai konsep dasar dalam mengoptimalisasikan pedoman manajemen keuangan yang telah terintegrasi, efektif dan akuntabel seesuai dengan tujuan dan fungsi APBD terkait Pembangunan nasional

Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. 

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.

       Dengan landasan  diatas kami dari  PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional bagi para aparatur Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati / Walikota, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)) dalam Bimtek nasional dengan tema: “PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

 - Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta:

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )