Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.Dalam menghadapi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah perlu memahami secara menyeluruh kebijakan TPP yang diatur melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta proses persetujuannya sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan strategis dalam penyusunan serta pengajuan TPP yang akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 5.000.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 4.000.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang)
· Syarat minimum peserta untuk Acara Permintaan
(8 peserta untuk kegiatan diluar Jakarta & 5 peserta untuk kegiatan di Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar