Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Jumat, 04 September 2020

BIMTEK APLIKASI SISTEM INFORMASI BUMDES

 

     Kepada

   Yth,  1.  Bapak/Ibu Kepala Dinas PMD

             2.  Bapak/Ibu Camat

3.  Bapak/Ibu Kepala Desa

4.  Direksi / Pengurus BUMDES

     Se – Indonesia

                  Di -

                                T e m p a t                                      

 

               Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Membangun ekonomi lokal desa, didasari oleh potensi, kebutuhan, kapasitas serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa.

               Sasaran tujuan akhir Pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di desa. Yang mendasari pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih di latar belakangi pada prakarsanya pemerintah daerah dan peran masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip partisipatif, kooperatif dan emansipatif dari masyarakat desa.

               Dalam rangka meningkatkan kinerja serta penatausahaan BUMDes yang lebih baik maka Pemerintah meluncurkan aplikasi SIA BUMDes. Aplikasi SIA BUMDes adalah aplikasi sistem informasi Badan Usaha Milik Desa. SIA BUMDes adalah aplikasi/software desa berbasis offline (bukan online/web) yang telah dikembangkan dan di-launching oleh BPKP serta dapat digunakan oleh  seluruh BUMDes di Indonesia. Melalui Aplikasi SIA BUMDes ini manajemen akuntansi BUMDes baik itu Pembukuan (pencatatan transaksi keuangan) maupun Pelaporan (laporan keuangan BUMDes) dapat dilakukan secara profesional dan aplikatif atau berbasis aplikasi executable.

               Untuk memberikan pemahaman lebih terkait aplikasi SIA BUMDes maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan melaksanakan bimtek nasional dengan tema : APLIKASI SISTEM INFORMASI BUMDES. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

  

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 

Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

 

Selasa, 04 Agustus 2020

BIMTEK PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH SESUAI PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2020

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, sebelumnya secara nasional dalam menyusun Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang digunakan adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Permendagri No. 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.

Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis Tema : “PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH SESUAI PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2020”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Senin, 03 Agustus 2020

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 64 TAHUN 2020 SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota

3.   Sekretaris Daerah

4.   Kepala OPD

            Di-

                  Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat, dengan diterbitkannya Permendagri No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 yang merupakan acuan pemda dalam penyusunan Anggaran yang diharapkan Peraturan ini dapat berfungsi sebagai konsep dasar dalam mengoptimalisasikan pedoman manajemen keuangan yang telah terintegrasi, efektif dan akuntabel seesuai dengan tujuan dan fungsi APBD terkait Pembangunan nasional

Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021. 

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.

Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Pemda maka diperlukan pemahaman yang optimal mengenai berbagai peraturan terkait bidang manajemen Keuangan yang telah disesuaikan berdasarkan peraturan perundangan yang up to date saat ini.

Dengan landasan  diatas kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) menyelenggarakan Bimtek Nasional bagi para aparatur Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati / Walikota, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)) dalam Bimtek nasional dengan tema : “ PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 64 TAHUN 2020 SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”, yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Rabu, 22 Juli 2020

BIMTEK OPTIMALISASI DAN AKSELERASI PENINGKATAN PENGELOLAAN DAN PEMBANGUNAN PERBATASAN NEGARA

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota

3.   Sekretaris Daerah

4.   Kepala OPD

            Di-

                  Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 jo. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk melakukan optimalisasi dan akselerasi peningkatan pengelolaan dan pembangunan perbatasan negara.

Spirit dan esensi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan tersebut, diarahkan pada pengelolaan dan pembangunan Batas Wilayah Negara, Potensi Kawasan Perbatasan Negara dan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara, melalui dukungan dan kesiapan stakeholder (instansi terkait) dalam hal penetapan kebijakan program, kebutuhan anggaran, fasilitasi pelaksanaan serta monitoring evaluasi dan pengawasan, yang bersumber dari APBN, APBD dan Sumber Dana Lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga kami dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Stakeholder lainnya, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada kegiatan “Bimbingan Teknis Optimalisasi dan Akselerasi Peningkatan Pengelolaan dan Pembangunan Perbatasan Negara” dengan sebutan “Bimtek Optimalisasi Pembangunan Perbatasan Negara” yang akan diselenggarakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Rabu, 15 Juli 2020

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN NO. 51 TAHUN 2020 DALAM PENINGKATAN KAPASITAS KINERJA ANALIS HUKUM DI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

Kepada Yth,

Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Kabag Hukum       

Analis Hukum

Seluruh Indonesia

            Di-

                        T e m p a t

 

Dengan hormat, sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB telah menerbitkan Permenpan RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analis dan evaluasi hukum. Pejabat fungsional Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analis dan evaluasi hukum. Dalam Permenpan RB No. 51 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.

Sesuai Permenpan RB No. 51 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan abatan karir PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

           Sehubungan hal tersebut diatas, terkait pemahaman mengenai Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai Permenpan RB No. 51 Tahun 2020, maka kami  Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), Kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema : “ Implementasi Permenpan No. 51 Tahun 2020 Dalam Peningkatan Kapasitas Kinerja Analis Hukum Di Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota “. Yang akan dilaksanakan pada :  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )