Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 19 Februari 2019

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD SERTA PENINGKATAN KINERJA PDAM


Kepada Yth,
Gubernur / Bupati / Walikota Seluruh Indonesia
Sekretaris Daerah
Direktur PDAM Seluruh Indonesia
Dewan Pengawas PDAM
            Di-      
                        T e m p a t

 Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. PDAM yang merupakan BUMD menjadi pilar utama dalam menjamin ketersediaan air minum yang bersih dan layak agar tercipta masyarakat yang sehat disetiap Daerah. Tanggung jawab perencanaan, konstruksi, dan operasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana air minum berada ditangan pemerintah Kabupaten/Kota yang dikelola oleh PDAM. Dalam menjalankan kewajibannya tersebut, PDAM perlu didukung dengan infrastruktur, sistem kelembagaan, dan para pegawai yang berkualitas sehingga proses dalam melayani kebutuhan air minum kepada masyarakat dapat dicapai dengan maksimal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami dari Lembaga  Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) Bersama Dukungan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Instansi Terkait akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang : IMPLEMENTASI PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD SERTA PENINGKATAN KINERJA PDAM  “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
 

Jumat, 15 Februari 2019

BIMTEK PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN PENATAUSAHAAN PIUTANG BAGI HASIL PAJAK DAN BUKAN PAJAK


Kepada Yth,       
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala BAPENDA
Cq. Sekretaris, Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi dan Staf Terkait
Di-
Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,
Penatausahaan piutang PNBP adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah atau akibat lain berasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP ini belaku untuk seluruh piutang yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh kementerian negara / lembaga.
Penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP bertujuan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang piutang guna mengamankan transaksi keuangan yang konsisten serta mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilakan informasi piutang PNBP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Penatausahaan Piutang Pajak Daerah, maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional dengan tema : “ PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN PENATAUSAHAAN PIUTANG BAGI HASIL PAJAK DAN BUKAN PAJAK “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Minggu, 20 Januari 2019

BIMTEK TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN


Kepada Yth,       
Kepala BKPSDM Provinsi, Kabupaten / Kota
Cq. Sekretaris, Para Pejabat Fungsional dan Staf Terkait
Di-
                        Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Birokrasi pada hakekatnya adalah mesin Negara (the machine of the state) yang berfungsi menjalankan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka merealisasikan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan. Inti dari birokrasi adalah Sumber Daya Aparatur, hal ini mengandung pengertian bahwa peningkatan kompetensi individu dan kompetensi jabatan serta pembenahan perilaku dan etika PNS harus dilakukan sebagai bagian integrasi dari proses reformasi birokrasi, sehingga peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur mutlak diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Kenaikan ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir pegawai negeri sipil lainnya. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang fungsional harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka kredit merupakan angka yang diberikan terhadap semua butir kegaiatan yang dapat dimintakan angka kreditnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh fungsional itu sejak menduduki jabatannya yang teakhir. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan oleh seorang fungsional pegawai negeri sipil mempunyai angka kredit atau dapat dimintakan angka kreditnya digolongkan menjadi kegiatan utama.
Sehubungan hal tersebut, terkait Tata Cara Penilaian dan Penetapan Tim Penilai Angka Kredit, kami  Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema : “ TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )