Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 09 Januari 2023

BIMTEK PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG - UNDANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)

Mengingat terbitnya regulasi baru sebagai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembanguna Daerah (LINKPEMDA) akan Menyelenggarakan Bimtek dengan Tema : PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD), yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  


Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person : 

Bustam : HP. 081296542008


 
Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 5.000.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 4.000.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

* Untuk Acara Permintaan  
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 13 Desember 2022

BIMTEK PEDOMAN PELAYANAN MEDIS & NON-MEDIS RS SEBAGAI PENUNJANG KESEHATAN MASYARAKAT

Pelayanan Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk pelayanan pengobatan dan pemulihan tanpa mengabaikan pelayanan pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan tindakan medis, sehingga memiliki karakteristik dalam melakukan pelayanan.

 

Untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan medis, kualitas pelayanan penunjang medis, kualitas pelayanan non medis dan penggunaan SIMRS pasien terhadap kepuasan pasien pelayanan kesehatan, kualitas pelayanan medis dan kualitas pelayanan non medis agar memiliki pengaruh positif terhadap kepuasan pasien karena Rumah Sakit dan Pukesmas menjadi lembaga bagi pemerintah untuk menjalankan program pembangunan kesehatan yang senantiasa berorientasi pada upaya untuk menjamin keberhasilan pencapaian visi – misi kesehatan, keberpihakan kepada masyarakat miskin dan kemampuan pengendalian kegiatan pelayanan kesehatan yang bermutu serta tanggap terhadap berbagai masalah.

 

Untuk itu kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) melaksanakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL dengan tema:PEDOMAN PELAYANAN MEDIS & NON-MEDIS RS SEBAGAI PENUNJANG KESEHATAN MASYARAKAT”, yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan/di jadwal ulang jika ada permintaan)*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person:

Bustam: Telp./WA: 081296542008
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (Sarapan dan Makan Malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat/Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat/Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

* Untuk Acara Permintaan 

(Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Rabu, 23 November 2022

BIMTEK PENINGKATAN KUALITAS SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

            Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau  disingkat  dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana di dalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 

SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. 

Berbagai strategi diupayakan kepala daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahannya, yang berujung pada efisiensi anggaran. Salah satu strateginya adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Skema itu menjadi alat ukur penggunaan anggaran dan program pemerintah agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Dengan implementasi SAKIP, Pemerintah bisa memilah program yang penting dan lebih dibutuhkan masyarakat.

Berkenaan dengan hal di atas, kami dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN), akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema: “PENINGKATAN KUALITAS SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)”, Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan/di jadwal ulang jika ada permintaan)*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person:

Bustam: Telp./WA:  081296542008
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (Sarapan dan Makan Malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat/Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat/Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

  * Untuk Acara Permintaan 

(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)