Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 02 Mei 2022

BIMTEK KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth,

Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov/Kab/Kota

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan:

Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU & Staf lainnya

 

Di - Tempat

 

 Dalam rangka meningkatkan Kinerja, serta pemahaman tentang masalah Organisasi Perangkat Daerah, Kepegawaian, bagi seluruh  Aparatur Daerah sebagai pelayan piblikpemerintah telah menetapkan dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Perda disetiap daerah sala satu diantaranya terkait tentang penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

            Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda terkait Organisasi Perangkat Daerah  Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman maupun Pertanahan, maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN”. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

Bustam: HP. 081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Rabu, 06 April 2022

BIMTEK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Kepada Yth,

Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov/Kab/Kota

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan:

Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU & Staf lainnya

 

Di - Tempat

 

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

            Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 2017 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah.

            Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda terkait Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah serta Teknis Pelaksanaan Perizinan dan Non Perinzinannya, maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

Bustam: HP. 081296542008 
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

    (Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Senin, 07 Maret 2022

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA ASN SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP MENGGUNAKAN APLIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Kepada Yth,        

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Selain itu Pemerintah juga menerbitkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerj ASN Sebagai Pengganti Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai.

Dalam rangka memperdalam pemahaman tentang PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA ASN SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP MENGGUNAKAN APLIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)*

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

*      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta ) 

 

Kamis, 17 Februari 2022

BIMTEK PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020 BAGI , PA, PPTK DAN PPK, BENDAHARA & SKPD

Kepada Yth,

Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)

Seluruh Indonesia

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan:

Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU & Staf 

 

Di - Tempat

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat di jadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema: “PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020 BAGI , PA, PPTK DAN PPK, BENDAHARA & OPD”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

Bustam: HP. 081296542008 
 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan (In-House Training)

(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Senin, 07 Februari 2022

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI (JA) KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL (JF) DAN PRAKTEK PENYUSUNAN E-DUPAK SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP SESUAI DENGAN PERMENPAN RB NO 6 THN 2022 TTG PENGELOLAAN KINERJA ASN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI BAGI INSTANSI PUSAT DAN DAERAH

 Kepada Yth,        

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai. Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB nomor 17 Tahun 2021 salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif

Dalam rangka memperdalam pemahaman tentang Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 dan Permenpan RB No.17 Tahun 2021 Serta Penyusunan SKP Menggunakan Aplikasi, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI (JA) KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL (JF)  DAN PRAKTEK PENYUSUNAN E-DUPAK SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP SESUAI DENGAN PERMENPAN RB NO 6 THN 2022 TTG PENGELOLAAN KINERJA ASN DENGAN  MENGGUNAKAN APLIKASI BAGI INSTANSI PUSAT DAN DAERAH. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

 Bustam: HP. 081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

    (Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)