Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 06 April 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI KAB/KOTA

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan Hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Kemenpan RB juga telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 3 Tahun 2021, maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis: IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI KAB/KOTA.Yang akan dilaksanakan pada:
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 09 Maret 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SASARAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI KOORDINAR DAN SUB KOORDINATOR SERTA KEBIJAKAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSAT DAN DAERAH

Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.

Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam  era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.

Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat dan semakin mandiri untuk itu diperlukan Pengetahuan dan Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.

Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis Tema: IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SASARAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI KOORDINAR DAN SUB KOORDINATOR SERTA KEBIJAKAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSAT DAN DAERAH”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person:

Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Senin, 08 Februari 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PERKA BKN NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 thn 2017 jo PP 17 thn 2020 ttg Manajemen PNS salah satu amanat tersebut maka BKN mengeluarkan peraturan terkait dengan pemberhentian PNS. Bahwa untuk menyelenggarakan manajemen PNS perihal pemberhentian diperlukan pengaturan mengenai pemberhentian PNS yang efektif dan akuntabel. Untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian PNS perlu didukung adanya petunjuk teknis pemberhentian PNS.

Program Bimtek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN terutama bagi para pengelola Kepegawaian di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen PNS.

            Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja serta Performance aparatur daerah dalam menunjang pengelolaan Manajemen Kepegawaian terutama mengenai Pemberhentian PNS. Maka Pusat Pengembangan Dan Pelatihan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : IMPLEMENTASI PERKA BKN NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

 

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Minggu, 31 Januari 2021

BIMTEK PENINGKATAN KINERJA KELEMBAGAAN BPD TERKAIT TUGAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG SERTA PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 Kepada Yth,       

1.   Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Kepala Dinas PMD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

 Dengan hormat,

Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat.

Disamping itu, Untuk mengetahui kapasitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan; kendala, dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dimana Pemetaan dibatasi pada : 1) peta aspek individu (kemampuan dasar, kemampuan managemen, kemampuan teknis); 2) peta aspek institusi/kelembagaan; dan 3) peta aspek peralatan, kami Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) mengundang bapak/ibu untuk hadir pada acara bimbingan teknis dengan tema : “PENINGKATAN KINERJA KELEMBAGAAN BPD TERKAIT TUGAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG SERTA PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.” Yang akan diselenggarakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Minggu, 17 Januari 2021

BIMBINGAN TEKNIS OPTIMALISASI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD) DALAM SISTEM TERINTEGRASI BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2019 DAN PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Kepala OPD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa konsekuensi perubahan yang mendasar terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan RKPD tahun 2021.

Dalam penyusunan RKPD 2021 dan APBD 2021 pun, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019, Pemerintah Daerah harus mulai melakukan penyusunan dengan memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu SIPD atau aplikasi milik daerah yang telah terintegrasi dengan SIPD.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi maka kami Link Pemda akan mengadakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS OPTIMALISASI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD) DALAM SISTEM TERINTEGRASI BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2019 DAN PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )