Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 08 Desember 2020

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

 Kepada Yth,       

1.   Kepala Dinas PMD

2.   Kepala Desa

3.   Sekretaris Desa

4.   Ketua APDESI

Provinsi/Kabupaten/Kota           

            Di-

                      Seluruh Indonesia

 

Pengadaan Barang Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di Desa, baik yang dilakukan dengan cara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

            Dasar Hukum yang menaungi kegiatan PBJ Desa ini adalah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut, dan kondisi masyarakat setempat.

            Dengan tujuan untuk : memahami konsep pemerintahan desa; memahami konsep pengadaan barang/jasa di desa; melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa di desa; melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa; melakukan pembayaran, pelaporan, serah terima pengadaan barang/jasa di desa.

             Terkait hal tersebut, kami Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) mengundang Tim Pengelola Kegiatan yang  selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pada kegiatan bimbingan teknis dengan tema: PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DESA SESUAI PERKA LKPP NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA, yang akan di laksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

            

 (Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

Jumat, 06 November 2020

BIMTEK PENINGKATAN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING BAGI ASN DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota

3.   Sekretaris Daerah

4.   Kepala OPD

            Di-

                  Seluruh Indonesia

 

            Dengan hormat,  Kemampuan public speaking atau berbicara didepan umum diyakini memiliki banyak manfaat. Jika diperhatikan, orang-orang yang menduduki posisi tinggi pada sebuah organisasi adalah mereka yang punya teknik public speaking mumpuni.

             Untuk itu, agar ASN dilingkungan Pemda memiliki skill serupa, sangatlah penting untuk dapat mengikuti pelatihan terkait dengan peningkatan kemampuan public speaking dengan demikian diharapkan setelah ikut pelatihan peningkatan publik speaking para ASN makin memiliki kepercayaan dan kualitas diri, membuat berpikir lebih kritis serta meningkatkan kemampuan dalam memimpin suatu institusi.        

      Untuk memberikan pemahaman lebih terkait Public Speaking maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema: “PENINGKATAN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING BAGI ASN DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH“. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Senin, 12 Oktober 2020

BIMTEK OPTIMALISASI PENGEMBANGAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG AKSELERASI PENINGKATAN PEMBANGUNAN DAERAH SESUAI PP NO. 28 TAHUN 2018 DAN PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2020

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota

3.   Sekretaris Daerah

4.   Kepala OPD

            Di-

      Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat, berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah jo. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, bahwa Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan optimalisasi pelaksanaan kerja sama daerah.  

Spirit dan esensi regulasi tersebut diatas diarahkan pada beberapa hal, antara lain: Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Naskah Kerja Sama, Kelembagaan Kerja Sama Daerah, dan Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang difokuskan pada; a)Kerja Sama Wajib, b)Kerja Sama Sukarela, c)Pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah, d)Penyusunan studi kelayakan.

Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSDD dan KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait kera sama Daerah maka kami,  PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN), akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang: Optimalisasi Pengembangan Kerja Sama Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Akselerasi Peningkatan Pembangunan Daerah Sesuai PP No. 28 Tahun 2018 dan Permendagri No. 22 Tahun 2020”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 ( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )