Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Kamis, 15 Agustus 2019

BIMTEK OPTIMALISASI PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA AKSELERASI PEMBANGUNAN DAERAH


Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Ketua Dan Anggota DPRD / Sekretaris DPRD       
Kepala OPD Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur BLUD Provinsi/Kabupaten/Kota
            Di-
                        T e m p a t

Dengan hormat, berdasarkan amanat ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 6 Maret 2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengacu pada ketentuan dimaksud dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah (Pemda dan DPRD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkewajiban untuk melakukan sinkronisasi, optimalisasi dan akselerasi peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Kapasitas Kelembagaan dan SDM Aparatur.

Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga kami dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan stakeholder lainnya, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada kegiatan “Bimbingan Teknis Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Daerah” dengan sebutan “Bimtek Optimalisasi PDRD” yang akan diselenggarakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )




( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 09 Juli 2019

BIMTEK PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)


Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota
Sekretaris Daerah
     Cq. Para Kabiro / Kabag Hukum Serta Staf Terkait
            Seluruh Indonesia
            Di-
                        Tempat 

Dengan Hormat,
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Oleh karena itu keberadaan JDIH merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum, penyelenggaraan Pemerintah,  kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk keperluan dokumentasi dan informasi yang lengkap, komperatif dan terpadu adalah merupakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung reformasi hukum. Untuk itu diperlukan kegiatan sosialisasi bagi para aparatur bagian hukum terkait JDIH agar dapat tercipta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)  . Yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Senin, 24 Juni 2019

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2020 SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis, OPD
Di-
            Seluruh Indonesia


Dengan Hormat,
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenagri telah menerbikan Permendagri No. 31 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020. 
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2020, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk itu kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek : “ IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2020 SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”. Yang akan diselenggarakan pada : 

JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )


Untuk Info, Pendaftaran Tema Lain & Permintaan Surat Tema Lain dapat menghubungi
Kontak Person : Bustam : HP.  081296542008