Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 03 September 2018

BIMTEK TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN


Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD        
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t



Dengan Hormat,
            Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah atas uang, surat berharga dan / atau barang milik negara / daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat Lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain  yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara / daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, para aparatur Pemda beserta aparatur di seluruh OPD perlu memahami lebih dalam terkait PP No. 38 Tahun 2016, pemahaman atas kerugian Negara / Daerah, TGR Serta Penyelesaian Kerugian Negara. Untuk itu kami berrmaksud melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema :  “ TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN “. Yang akan dilaksanakan pada :  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 28 Agustus 2018

BIMTEK ANALISIS EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP

Kepada Yth,
Kepala Disperindag Provinsi, Kabupaten, Kota
 Cq. Kepala UPT Metrologi Legal Provinsi, Kabupaten, Kota
Di –
Tempat.

Dengan Hormat,
Dewasa ini kebenaran hasil ukur sudah menjadi kebutuhan terutama di bidang pengawasan dan pengendalian mutu. Meskipun sebagian masyarakat masih menganggap bahwa kalibrasi merupakan salah satu pemenuhan syarat akreditasi, namun ternyata kalibrasi sangat diperlukan dalam pengendalian mutu produk terutama ketika akurasi dibutuhkan.
Sudah menjadi kegiatan yang biasa ketika para penera melakukan peneraan alat ukur di pasar seperti timbangan, literan, dan sebagainya.
Pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dilakukan agar konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Pedagang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi volume yang disepakati, sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari volume yang diminta/dibayarkannya. Kementerian Perdagangan melaksanakan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar dan jasa.
UPT dan UPTD masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan pelayanannya. Hal ini disebabkan antara lain karena terbatasnya anggaran untuk pelaksanaan tera dan tera ulang, jumlah sumber daya penera mengalami penurunan dan sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema :  ANALISIS EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP.Yang dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan ) 


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Rabu, 15 Agustus 2018

BIMTEK PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JURUSITA PAJAK


Kepada Yth,
Kepala BAPENDA Provinsi, Kabupaten, Kota               
     Cq. Sekretaris, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t
 
Dengan Hormat,
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, salah satu tugas pemerintah sebagai pemungut pajak adalah melakukan penegakan hukum kepada Wajib Pajak yang membandel. Salah satu upaya tersebut adalah tindakan penagihan pajak yang secara teknis diatur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Begitu pun terhadap Wajib Pajak Daerah yang memiliki tunggakan pajak, dapat dilakukan tindakan penagihan pajak secara aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Untuk itu, maka diperlukan penyiapan seorang jurusita pajak yang memahami aturan terkait penagihan pajak secara aktif sejak penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pelaksanaan sita, lelang, dan sebagainya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penguatan tugas dan fungsi Jurusita Pajak Daerah, maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti Diklat dengan tema : “ PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JURUSITA PAJAK “, yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 10 peserta diluar Jakarta & 8 peserta untuk Jakarta )