Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 30 Mei 2017

BIMTEK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RKPD TAHUN 2018



Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
            Seluruh Indonesia



Dengan Hormat,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Sebagaimana diketahui bersama bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur maupun kepentingan didalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada suatu wilayah daerah dalam waktu tertentu. Perencanaan dan penganggaran pembangunan sangat lah penting, karena dengan adanya perencanaan pemerintah dapat membaca dan merencanakan dan menganggarkan akan dibawa kemana pembangunan Daerah ini dengan memperhatikan potensi  dan sumber daya yang dimiliki,
Untuk memberikan pemahaman lebih dalam hal tersebut kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) bermaksud melaksanakan Bimtek Dengan tema : “ PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RKPD TAHUN 2018 ”, yang akan diselenggarakan pada :



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 02 Mei 2017

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI UU APARATUR SIPIL NEGARA




Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
            Seluruh Indonesia


Dengan Hormat,
Berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Program Bimtek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN terutama bagi para pengelola Kepegawaian di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen PNS.
          Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja serta Performance aparatur daerah dalam menunjang pengelolaan Manajemen Kepegawaian yang lebih efektif, efisien dan akuntabel. Maka PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELATIHAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : “ IMPLEMENTASI PP NO.11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI UU APARATUR SIPIL NEGARA “. Yang akan dilaksanakan pada :




( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan ) 

*Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta / Bandung & 5 peserta untuk Jakarta / Bandung )