Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Kamis, 12 Januari 2017

BIMTEK OPTIMALISASI DAN IMPLEMENTASI PERPRES RI NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000 DAN PERMENDAGRI RI NO. 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA




Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Kepala BPMD / BPMK
Para Camat / Kepala Desa / Aparatur Desa
            Di-
                        T e m p a t

Dengan Hormat,
Dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita, diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Selain itu, untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum  terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.
Maka dalam rangka upaya untuk berpartisipasi memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah dan para para aparatur Desa  maka, kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D )  Bersama Dukungan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri – RI, akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang : “ OPTIMALISASI DAN IMPLEMENTASI PERPRES RI NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000 DAN PERMENDAGRI RI NO. 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA ”. Yang akan dilaksanakan pada :  


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )


Selasa, 10 Januari 2017

BIMTEK DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM SERTA PEMBERIAN ASURANSI BAGI NELAYAN



Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan/ Instansi Terkait
     Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        Seluruh Indonesia

Dengan Hormat
Bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung  jawab  untuk  melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk     mewujudkan     tujuan     bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung   pada   sumber   daya   Ikan,   kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.Saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan    dan    Pemberdayaan    Nelayan, Pembudi          Daya    Ikan,    dan    Petambak    Garam    belum komprehensif oleh karena itu dituntut adanya peraturan perundangan yang dapat melindungi para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam agar penghidupan dan kehidupannya tidak termarginalkan. Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM perlu adanya sosialisasi mengenai pelaksanaan Undang-undang tersebut sekaligus juga dengan sosialisasi pelaksanaan pemberian asuransi kepada para nelayan yang terkait dengan pelaksanaan dari undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam.
Sehubungan hal tersebut, maka kami akan melaksanakan pelatihan Bimbingan Teknis dengan tema : “ BIMTEK DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM SERTA PEMBERIAN ASURANSI BAGI NELAYAN “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )


Rabu, 04 Januari 2017

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH DAN AKUNTANSI LIABILITAS DAN PENDAPATAN SEHUBUNGAN DENGAN UPDATE PPH PASAL 21 DAN PPH PASAL 23



Kepada Yth,
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas / Badan / Lembaga Teknis / Unit Kerja /K/L/D/I
Cq. Sekretaris, Kabag Keuangan, Kasubbag Keuangan, Bendahara
       Di –    
                Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 berlaku 1 Januari 2017 dan Update PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 24 Agustus 2015.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 yang mulai berlaku surut tanggal 1 Januari 2017, terdapat perubahan PTKP yang memungkinkan terjadi kelebihan pemotongan pajak serta perubahan kriteria penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan jasa, dimana objek PPh Pasal 23 ini terus mengalami perkembangan sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat. Dalam pelatihan ini akan dibahas bagaimana PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu PMK-141/PMK.03/2015 tanggal 24 Juli 2015.
Beberapa perubahan PSAK untuk dikonvergensikan dengan IFRS yang berlaku efektif 1 Januari 2015. Peserta diharapkan mampu melakukan pencatatan yang benar sesuai dengan PSAK terbaru konvergensi IFRS akibat adanya perubahan peraturan perpajakan yang terbaru tersebut. Untuk memberikan pemahaman atas Update PPh pasal 21 dan 26 Serta Peraturan Perpajakan lainnya maka kami bermaksud melaksanaka Bimtek dengan Tema : “ KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH DAN AKUNTANSI  LIABILITAS DAN PENDAPATAN SEHUBUNGAN DENGAN UPDATE PPH PASAL 21 DAN PPH PASAL 23 “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  


Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )