Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 12 Januari 2016

BIMTEK PENATAUSAHAAN PERJALANAN DINAS



Kepada Yth,
Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kabag Keuangan Beserta Para Bendahara
Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan, Beserta Para Bendahara
Kepala Dinas / Badan Dan Lembaga Teknis Daerah Terkait
Direktur RSU / RSUD / BLUD, Beserta Staf Terkait
Di - Tempat


Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui, Perjalanan Dinas  merupakan faktor penting dalam menunjang  Kinerja Pemerintahan, hal ini diatur dalam Permendagri No. 11/2011 dan PMK No. 113/PMK.05/2012 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan Permendagri No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Permendgri No. 52/2015 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2016. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.

Bekaitan dengan hal tersebut, Untuk memberikan Pemahaman yang lebih maksimal tentang Perjalanan Dinas maka PUSAT KOMUNITAS PENGKAJIAN KEUANGAN DAERAH  (PUSKOMPAKDA) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tentang  Perjalanan Dinas: Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan PertanggungjawabanNYA pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


Mengingat Pentingnya Acara ini, diharapkan agar semua Pejabat dilingkungan Pemerintahan  dapat mengutus wakil-wakilnya sebagai peserta, yakni:   Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah,  Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, BUMN/BUMD yang melaksanakan Perjalanan Dinas, atau menangani Administrasi Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran yang melaksanakan Pembayaran dan Peng-SPJ-an atas Penggunaan Dana untuk Perjalanan Dinas, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
           



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

  Bustam : HP.  Hh081296542008
 
Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat / Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·         Untuk Acara Permintaan 
   ( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) DAN JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)



Kepada Yth,       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Sekretaris, Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t



Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Dalam rangka memberikan pemahaman mendalan tentang materi diatas dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan kesehatan serta Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara agar maka kami    P2-BKN (Badan Kepegawaian Negara) BANGPROSDAP bermaksud memberikan pendalaman materi mengenai Sosialisasi PP No. 70 Tahun 2015 pada seluruh Pejabat, Pegawai di Pemda dan SKPD Seluruh Indonesia  dan akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis : “ TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2015 ”, pada :


   
ANGKATAN I
ANGKATAN II
15 - 16 Februari 2017
Hotel Cemerlang Bandung
22 - 23 Februari 2017
Hotel Royal Regal Jakarta
ANGKATAN III
ANGKATAN IV
1 - 2 Maret 2017
Hotel  Mutiara Yogyakarta
9 - 10 Maret 2017
Hotel Cemerlang Bandung
ANGKATAN V
ANGKATAN VI
16 - 17 Maret 2017
Hotel Royal Regal Jakarta
23 - 24 Maret 2017
Hotel Cemerlang Bandung
ANGKATAN VII
ANGKATAN VIII
5 - 6 April 2017
Hotel Mutiara Yogyakarta
11 - 12 April 2017
Hotel Royal Regal Jakarta






  ( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat : 

Bustam : 081296542008
 
Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

* Untuk Acara Permintaan  
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )